Tidak lama lagi kita akan memasuki bulan desember, dimana bulan tersebut merupakan hitungan bulan terakhir pada masa satu tahun. Tetapi bagi Kabupaten Tanah laut desember adalah sebuah bulan yang sangat penting bagi perjalanaan Kabupaten Tanah laut. Dimana pada tanggal 2 Desember 2016 Kabupaten Tanah laut akan memasuki usia yang ke 51, sebuah usia yang sudah cukup matang pada ukuran kehidupan manusia.
Tanah Laut menjadi sebuah Kabupaten tidak secara serta merta bisa langsung berdiri pada tanggal 2 desember 1965. Dalam catatan sejarah berdirinya kabupaten Tanah laut, adalah sebuah proses perjalanan yang cukup panjang, yaitu selama 10 (sepuluh) tahun perjuangan sampai terbentuknya Tanah laut menjadi sebuah Kabupaten. 10 (sepuluh) tahun itu diawali dari tahun 1956, 1957, 1961, 1962, 1963, 1964 dan 1965 dengan berbagai macam persitiwa.
Awal perjuangan Tanah Laut menjadi sebuah Kabupaten dimulai pada tahun 1956, melalui sebuah resolusi yang disampaikan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Tanah Laut. Kemudian usulan tersebut kembali disampaikan pada tahun 1957 oleh anggota DPRDGR Banjar wakil Tanah laut Bapak H. Parhan.
Usulan LVRI maupun usulan anggota DPRDGR Wakil tanah laut tersebut tidak mendapat respon yang positif oleh Pemerintahan Kab. Banjar, selama 4 (empat) tahun usulan tersebut seperti hilang ditingkat kalangan atas, tetapi menjadi perbincangan hangat dikalangan bawah, khususnya masyarakat Tanah laut. Sehingga pada tahun 1961 tokoh-tokoh muda di Tanah laut melakukan pergerakan penuntutan terbentuknya Kabupaten. Terhitung dari bulan april, rapat kecil disebuah acara perkawinan, kemudian pada bulan Juni dilakukan rapat lanjutan dirumah Bapak M. Afham, akhirnya pada bulan Juli diputuskan untuk membentuk Panitia Penyalur Hasrat Tuntutan Daerah Swantantra Tingkat II Tanah Laut, dan diketuai oleh H.M.N Manuar.
Tahun 1962 Panitia Penyalur Hasrat Tuntutan Daerah Swantantra Tingkat II Tanah Laut. Mengajukan memori Tanah Laut kepada Bupati dan Wakil Ketua DPRDGR Banjar, pada siding DPRDGR tanggal 6 Agustus 1962 dan tanggal 3 September 1962 DPRDGR mendukung terbentuknya Tanah Laut ebagai sebuah Kabupaten, melalui SK Nomor 37/3/DPRDGR/1962.
TANGGAL 26 NOPEMBER 1962 Tim DPRDGR Tingkat I KALSEL melakukan peninjauan ke Tanah Laut guna melihat situasi kelayakan Tanah laut untuk dijadikan sebuah Kabupaten. Dari hasil peninjauan tersebut maka lahirlah sebuah resolusi No 12/DPRDGR/Res/62, yang ditujukan kepada Mendagri dan Otonomi daerah, tertanggal 11 Desember 1962,
Resolusi dari DPRDGR Tingkat I Kalsel mendapat reaksi positif dari DPRDGR RI, dengan mengirimkan Komisi B pada tanggal 2 Oktober 1963, dengan melakukan peninjauan desa Kintap dan Bati-Bati. Pada pertemuan tersebut Komisi B DPRDGR RI mengusulkan agar Panitia Penyalur ditingkatkan menjadi Badan persiapan Pembentukan Daerah Swantantra Tingakt II Tanah Laut, diketuai oleh H.M. Manuar.
Tahun 1963 DPRDGR Tk I Kalsel mendesak kepada Gubernur agar menunjuk pejabat penguasa di Tanah laut. 11 Agustus 1964 diserahterimakanlah kekuasaan Kewedanaan Tanah laut oleh Bupati Banjar.
26 April 1965 dengan tujuan agar perjuangan lebih efektif dan efesien maka Badan persiapan Pembentukan Daerah Swantantra Tingakt II Tanah Laut diperbaharui menjadi Badan Persiapan Tingakt II Tanah laut, yang diketuai oleh bapak R.S Sugiarto. Dari berbagai rentetan persitiwa tersebut akhirnya terbitlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tabalong, Tapin dan Tanah laut. Maka pada tanggal 2 Desember 1965 dijadikanlah sebagai hari Jadi Kabupaten Tanah Laut.
Semua peristiwa diatas adalah peristiwa yang sangat penting dan saling memiliki keterkaitan dalam sejarah pembentukan Kabupaten Tanah laut, namun salah satu tanggal yang menjadi penting dan menjadi sebuah momentum dari hasil pergerakan tokoh-tokoh Tanah laut (A. Sjairani, H. Anang Imbran, H. bakeri, Tijansyah Noor, M. Afham, Materan HB, H. Parhan, EM Hulaimy, H.M.N Manuar, H. Salman, Soepardjan, H.A. Wahab, Fransyah, Mahyu Arif, Djohansyah, H.Hamdi, H.M Ramli, A.Wahid, A. miskat Thaib, Marsal, Ibut, Karti, Samideri, R.S Sugiarto, dll) adalah TANGGAL 26 NOPEMBER 1962, yaitu pada saat Tim DPRDGR Tingkat I KALSEL melakukan peninjauan ke Tanah Laut, dimana dari hasil peninjauan tersebut mampu meyakinkan pemerintahan pusat bahwa Tanah laut layak untuk dijadikan sebuah Kabupaten, dan Kabupaten tersebut bernama Kabupaten Tanah laut. Akhirnya selamat bertemu tanggal 2 Desember 2016, Dirgahayu kabupaten Tanah laut
(dirangkum dari berbagai sumber)
Tanah Laut menjadi sebuah Kabupaten tidak secara serta merta bisa langsung berdiri pada tanggal 2 desember 1965. Dalam catatan sejarah berdirinya kabupaten Tanah laut, adalah sebuah proses perjalanan yang cukup panjang, yaitu selama 10 (sepuluh) tahun perjuangan sampai terbentuknya Tanah laut menjadi sebuah Kabupaten. 10 (sepuluh) tahun itu diawali dari tahun 1956, 1957, 1961, 1962, 1963, 1964 dan 1965 dengan berbagai macam persitiwa.
Awal perjuangan Tanah Laut menjadi sebuah Kabupaten dimulai pada tahun 1956, melalui sebuah resolusi yang disampaikan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Tanah Laut. Kemudian usulan tersebut kembali disampaikan pada tahun 1957 oleh anggota DPRDGR Banjar wakil Tanah laut Bapak H. Parhan.
Usulan LVRI maupun usulan anggota DPRDGR Wakil tanah laut tersebut tidak mendapat respon yang positif oleh Pemerintahan Kab. Banjar, selama 4 (empat) tahun usulan tersebut seperti hilang ditingkat kalangan atas, tetapi menjadi perbincangan hangat dikalangan bawah, khususnya masyarakat Tanah laut. Sehingga pada tahun 1961 tokoh-tokoh muda di Tanah laut melakukan pergerakan penuntutan terbentuknya Kabupaten. Terhitung dari bulan april, rapat kecil disebuah acara perkawinan, kemudian pada bulan Juni dilakukan rapat lanjutan dirumah Bapak M. Afham, akhirnya pada bulan Juli diputuskan untuk membentuk Panitia Penyalur Hasrat Tuntutan Daerah Swantantra Tingkat II Tanah Laut, dan diketuai oleh H.M.N Manuar.
Tahun 1962 Panitia Penyalur Hasrat Tuntutan Daerah Swantantra Tingkat II Tanah Laut. Mengajukan memori Tanah Laut kepada Bupati dan Wakil Ketua DPRDGR Banjar, pada siding DPRDGR tanggal 6 Agustus 1962 dan tanggal 3 September 1962 DPRDGR mendukung terbentuknya Tanah Laut ebagai sebuah Kabupaten, melalui SK Nomor 37/3/DPRDGR/1962.
TANGGAL 26 NOPEMBER 1962 Tim DPRDGR Tingkat I KALSEL melakukan peninjauan ke Tanah Laut guna melihat situasi kelayakan Tanah laut untuk dijadikan sebuah Kabupaten. Dari hasil peninjauan tersebut maka lahirlah sebuah resolusi No 12/DPRDGR/Res/62, yang ditujukan kepada Mendagri dan Otonomi daerah, tertanggal 11 Desember 1962,
Resolusi dari DPRDGR Tingkat I Kalsel mendapat reaksi positif dari DPRDGR RI, dengan mengirimkan Komisi B pada tanggal 2 Oktober 1963, dengan melakukan peninjauan desa Kintap dan Bati-Bati. Pada pertemuan tersebut Komisi B DPRDGR RI mengusulkan agar Panitia Penyalur ditingkatkan menjadi Badan persiapan Pembentukan Daerah Swantantra Tingakt II Tanah Laut, diketuai oleh H.M. Manuar.
Tahun 1963 DPRDGR Tk I Kalsel mendesak kepada Gubernur agar menunjuk pejabat penguasa di Tanah laut. 11 Agustus 1964 diserahterimakanlah kekuasaan Kewedanaan Tanah laut oleh Bupati Banjar.
26 April 1965 dengan tujuan agar perjuangan lebih efektif dan efesien maka Badan persiapan Pembentukan Daerah Swantantra Tingakt II Tanah Laut diperbaharui menjadi Badan Persiapan Tingakt II Tanah laut, yang diketuai oleh bapak R.S Sugiarto. Dari berbagai rentetan persitiwa tersebut akhirnya terbitlah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 tentang pembentukan Daerah Tingkat II Tabalong, Tapin dan Tanah laut. Maka pada tanggal 2 Desember 1965 dijadikanlah sebagai hari Jadi Kabupaten Tanah Laut.
Semua peristiwa diatas adalah peristiwa yang sangat penting dan saling memiliki keterkaitan dalam sejarah pembentukan Kabupaten Tanah laut, namun salah satu tanggal yang menjadi penting dan menjadi sebuah momentum dari hasil pergerakan tokoh-tokoh Tanah laut (A. Sjairani, H. Anang Imbran, H. bakeri, Tijansyah Noor, M. Afham, Materan HB, H. Parhan, EM Hulaimy, H.M.N Manuar, H. Salman, Soepardjan, H.A. Wahab, Fransyah, Mahyu Arif, Djohansyah, H.Hamdi, H.M Ramli, A.Wahid, A. miskat Thaib, Marsal, Ibut, Karti, Samideri, R.S Sugiarto, dll) adalah TANGGAL 26 NOPEMBER 1962, yaitu pada saat Tim DPRDGR Tingkat I KALSEL melakukan peninjauan ke Tanah Laut, dimana dari hasil peninjauan tersebut mampu meyakinkan pemerintahan pusat bahwa Tanah laut layak untuk dijadikan sebuah Kabupaten, dan Kabupaten tersebut bernama Kabupaten Tanah laut. Akhirnya selamat bertemu tanggal 2 Desember 2016, Dirgahayu kabupaten Tanah laut
(dirangkum dari berbagai sumber)
No comments:
Post a Comment