Perhelatan Pilkada di Kab. Tanah Laut sudah hampir
rampung, tinggal proses administrasi yang harus diselesaikan oleh penyelenggara
Pilkada. Pemenangnya sudah mulai terlihat secara terang benderang berdasarkan
hasil yang diliris Sinergi Data Indonesia (SDI) hingga
pukul 16.17 Wita tanggal 27 Juni 2018, raihan suara calon Bupati-Wakil Bupati
Tanah Laut nomor urut 1 Sukamta-Abdi Rahman sebesar 61,03 persen, berbanding
38,97 persen suara milik duet Bambang Alamsyah-Ahmad Nizar di 217 tempat
pemungutan suara (TPS) yang dijadikan sampel dari 657 TPS. Sedangkan, dari
total daftar pemilih tetap (DPT) 227.453 pemilih, diambil 78.711 suara. Selain
itu juga pernyataan sikap Bambang Alamsyah yang menyatakan selamat terhadap
kemenangan pasangan Paslon urut 1.
Sebelum proses pencoblosan hiruk pikuk dan
gemuruhnya pilkada di Kab Tanah Laut cukup ramai, ini terlihat baik di dunia nyata maupun di dunia maya, seperti
ramainya perdebatan digrup facebook antara pendukung masing-masing paslon
sampai indikasi keterlibatan oknum ASN yang berujung pada ranah pengadilan.
Akibat dari keramaian ini barangkali sedikit
terlupakan oleh kita siapa dan apa sebenarnya Bupati itu?, dalam konteks
otonomi Daerah Bupati adalah sebutan kepala daerah tingkat kabupaten. Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang
memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusung oleh
partai politik), dan bukan Pegawai Negeri Sipil.
Dalam sejarahnya istilah Bupati, sebelum
tahun 1945 sebenarnya hanya dipakai di pulau Jawa,
Madura, dan Bali. Dalam bahasa Belanda, bahasa administrasi resmi pada masa Hindia
Belanda, istilah bupati disebut sebagai regent, dan istilah inilah yang dipakai
sebagai padanan bupati dalam bahasa Inggris. Semenjak kemerdekaan, istilah bupati
dipakai untuk menggantikan regent
seluruh wilayah Indonesia.
Istilah "bupati" sebenarnya berasal
dari bahasa Sanskerta. Dalam prasasti Telaga Batu, yang
ditemukan di kampung tersebut dekat Palembang dan berisi pemujaan terhadap raja Sriwijaya, terdapat kata bhupati. Prasasti tersebut diperkirakan dari akhir abad ke-7
Masehi. Pakar prasasti Indonesia J. G. de Casparis
menterjemahkan bhupati dengan
istilah "kepala". Kata bhupati juga ditemukan dalam prasasti Ligor, yang ditemukan di provinsi Nakhon Si Thammarat di.
Pada abad ke-17, orang Eropa menyebut daerah tersebut dengan nama
"Ligor". Prasasti ini mengandung tanggal 775 Masehi. Istilah bhupati digunakan untuk menyebut raja
Sriwijaya.
Dalam bukunya Océanie ou cinquième partie du monde : revue géographique et
ethnographique de la Malaisie, de la Micronésie, de la Polynésie et de la
Mélanésie, ainsi que ses nouvelles classifications et divisions de ces contrées
("Oceania atau bagian dunia yang kelima : majalah geografi dan
etnografi tentang Malaisia, Mikronesia, Polynesia dan Melanesia, dan
klasifikasi dan divisi baru untuk kawasan tersebut"), penjelajah asal
Prancis Gérard Louis Domeny de Rienzi (1834) mencatat istilah "bapati".
Jabatan bupati dalam arti modern berasal dari
masa awal kerajaan Mataram, pada
masa Sultan Agung (1613-1645) menitip pengurusan daerah yang
ditaklukkannya kepada orang yang dipercayainya. Saat itu nama pejabat tersebut
adalah "adipati". Pada masa Hindia Belanda, para adipati
disebut regent. Biasanya mereka dipilih dari kalangan saudagar atau priyayi.
Adapun tugas & fungsi Bupati adalah ; memimpin
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Daerah berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama DPRD, mengajukan rancangan Perda, menetapkan Perda yang telah mendapat
persetujuan bersama DPRD, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD
kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama, mengupayakan terlaksananya
kewajiban Daerah, mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat
menunjuk kuasa hakim untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, dan melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Tugas dan fungsi tersebut diatas hanyalah
sebuah rutinitas, tapi ada hal yang lebih penting dari tugas dan fungsi
tersebut yaitu KREATIFITAS DAN INOVASI, keberhasilan Bupati tidak hanya diukur
dari hasil pekerjaan rutinitas tetapi juga hasil dari kreatifitas dan inovasi.
Harapannya semoga Bupati dan Wakil Bupati
Tanah Laut terpilih tidak saja mampu menjalankan roda pemerintahan secara
bersih dan tertib tetapi juga banyak memiliki kreatifitas dan inovasi sehingga
mampu mengangkat perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.